Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FUNGSI PENYIDIKAN




Fungsi penyidikan sebagaimana tugas dan tujuan dari hukum acara pidana ialah mencari dan menemukan kebenaran materiil yaitu kebenaran menurut fakta yang sebenarnya. Abdul Mun’in Idris dan Agung Legowo Tjiptomartono mengemukakan mengenai fugsi penyidikan sebagai berikut : “Fungsi penyidikan adalah merupakan fungsi teknis reserse kepolisian yang mempunyai tujuan membuat suatu perkara menjadi jelas, yaitu dengan mencari dan menemukan kebenaran materiil yang selengkap-lengkapnya mengenai suatu perbuatan pidana atau tindak pidana yang terjadi.”
Sedangkan R.Soesilo menyamakan fungsi penyidikan dengan tugas penyidikan sebagai berikut : “Sejalan dengan tugas Hukum Acara Pidana maka tugas penyidikan perkara adalah mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran menurut fakta yang sebenar-benarnya”
Dari pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa fungsi penyidikan adalah untuk mencari dan mengumpulkan fakta dan bukti sebanyak-banyaknya untuk mencapai suatu kebenaran materiil yang diharapkan dan untuk meyakinkan bahwa suatu tindak pidana tertentu telah dilakukan.  
Mengenai arti kebenaran materiil yang ingin dicapai dalam pemeriksaan perkara pidana, dalam Pedoman Kerja Reserse Kriminil  diberikan penjelasan sebagai berikut “Kebenaran materiil ini bukan berarti kebenaran mutlak, karena segala apa yang telah terjadi (apabila jangka waktunya telah lama), maka tidak mungkin kebenaran itu dapat dibuktikan dengan selengkap-lengkapnya. Tetapi yang diartikan disini ialah kenyataan yang sebenar-benarnya.”   
Tujuan pertama-tama dalam rangka penyidikan adalah mengumpulkan sebanyak mungkin keterangan, hal ikhwal, bukti dan fakta-fakta yang benar mengenai peristiwa yang terjadi. Berdasarkan atas fakta ini kemudian dicoba membuat gambaran kembali apa yang terjadi. Fakta-fakta yang masih kurang dicari untuk dilengkapi sehingga gambaran peristiwa yang telah terjadi tersebut akhirnya menjadi lengkap.
Pejabat Penyidik, Tugas dan Kewenangannya
Mengenai pejabat yang berwenang melakukan tindakan penyidikan, Pasal 1 butir 1 KUHAP menyatakan bahwa : “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”, hal ini disebutkan lebih lanjut pada pasal 6 ayat (1) KUHAP yang juga menentukan bahwa penyidik adalah :
a.     pejabat polisi negara Republik Indonesia ;
b.     pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Kemudian dalam ayat (2) pasal tersebut ditentukan mengenai syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pada bab II pasal 2 ditentukan syarat kepangkatan Penyidik adalah sebagai berikut :
(1)  Penyidik adalah :
a.     Pejabat Polisi Negara RI tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi;
Sekarang dengan berdasarkan Surat Keputusan No. Pol. : Skep/ 82 / VI/ 2000 tentang Penetapan Berlakunya Kembali Penggunaan Pakaian Dinas Harian di Lingkungan POLRI pangkat ini berubah menjadi Inspektur Polisi II (AIPDA Pol.).
b.     Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b) atau yang disamakan dengan itu.
(2)   Dalam hal di suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat Bintara di bawah Pembantu Letnan Dua Polisi karena jabatannya adalah penyidik.
Kepangkatan ini sekarang berubah menjadi Inspektur Polisi II.   
Mengenai tugas penyidik, hal ini terkait dengan pengertian penyidikan sebagaimana yang ditentukan secara yuridis dalam undang-undang. Berdasarkan pengertian secara yuridis maka tugas seorang penyidik yaitu mencari serta mengumpulkan bukti atas suatu peristiwa yang telah ternyata sebagai tindak pidana, untuk membuat terang tindak pidana tersebut dan guna menemukan pelakunya.
Mengenai wewenang penyidik dalam melaksanakan tugasnya, hal ini mendapat pengaturan baik dalam KUHAP maupun dalam Undang-undang Tahun 2002 Nomor 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 7 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai wewenang penyidik, dimana disebutkan bahwa karena kewajibannya penyidik mempunyai wewenang :
  1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;  
  3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. mengadakan penghentian penyidikan;
  10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pada pasal 16 ayat (1) Undang-undang Tahun 2002 Nomor 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugasnya di bidang penegakan hukum pidana, Kepolisian Negara RI mempunyai wewenang untuk :
a.       melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan,
b.       melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan ;
c.       membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan ;
d.       menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri ;
e.       melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat ;
f.         memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
g.       mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;
h.       mengadakan penghentian penyidikan ;
i.         menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum ;
j.         mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak ;
k.       atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana ;
l.         memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum ; dan
m.     mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Tindakan lain yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas (pada huruf m), lebih lanjut dijelaskan pada pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum,
b.        selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c.       harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d.       pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e.       menghormati hak asasi manusia.
Mulai dilakukannya penyidikan suatu perkara yang merupakan tindak pidana oleh penyidik diberitahukan kepada penuntut umum dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai dengan Ps. 109 ayat (1) KUHAP. Setelah bukti-bukti terkumpul dan yang diduga sebagai tersangkanya telah ditemukan selanjutnya penyidik menilai dengan cermat, apakah cukup bukti untuk dilimpahkan kepada penuntut umum atau ternyata bukan merupakan tindak pidana. Jika penyidik berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka penyidikan dihentikan demi hukum.
Menurut Pasal 8 ayat (3) bila penyidikan telah selesai maka penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, penyerahan dilakukan dengan dua tahap, yaitu :
a.     Tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b.     Tahap kedua, dalam hal penyidikan telah dianggap selesai penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Berdasarkan Pasal 110 ayat (4) KUHAP, penyidikan dianggap selesai jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan mengenai hal tersebut dari penuntut umum kepada penyidik. Setelah penyidikan dianggap selesai, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.  
Pemeriksaan pada tahap penyidikan merupakan tahap awal dari keseluruhan proses pidana. Tujuan penyidikan adalah untuk memperoleh keputusan dari penuntut umum apakah telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan penuntutan. Proses pidana merupakan rangkaian tindakan pelaksanaan penegakan hukum terpadu. Antara penyidikan dan penuntutan terdapat hubungan erat, bahkan berhasil tidaknya penuntutan di sidang pengadilan tidak terlepas dari hasil penyidikan.

Posting Komentar untuk "FUNGSI PENYIDIKAN"